DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 79 NUSANTARA BARU INDONESIA MAJU

Kalender Pendidikan

 

 

 

 

Pengertian Kalender Pendidikan

Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan denganmengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalahpengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaranyang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaranefektif dan hari libur.

Alokasi Waktu

Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awaltahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahunpelajaran pada setiap satuan pendidikan.Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaranterjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengahsemester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari liburumum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus