DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 79 NUSANTARA BARU INDONESIA MAJU

TATA TERTIB SMK PELITABANGSA SUMBERLAWANG

pelita bangsa sumberlawang



 

TATA TERTIB PESERTA DIDIK 

SMK PELITA BANGSA SUMBERLAWANG

 BAB I

KETENTUAN UMUM


Dalam tata tertib Peserta Didik SMK PELITA BANGSA SUMBERLAWANG yang dimaksud dengan :

  1.  Tata tertib Peserta didik adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tata kehidupan peserta didik selama sekolah di SMK PELITA BANGSA SUMBERLAWANG Petarukan
  2.  Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada SMK PELITABANGSA SUMBERLAWANG Petarukan
  3. Proses belajar mengajar (PBM) adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada lingkungan belajar SMK PELITABANGSA SUMBERLAWANG Petarukan
  4. Pelanggaran tata tertib adalah setiap ucapan, perbuatan dan atau sikap peserta didik yang bertentangan dengan tata tertib sekolah
  5. Sanksi adalah tindakan yang dikenakan terhadap peserta didik yang melakukan pelanggaran tata tertib
  6. Remisi adalah keringanan atau pengurangan terhadap jumlah point pelanggaran yang dimiliki siswa akibat pelanggaran tata tertib
  7. Reward adalah bentuk penghargaan yang diberikan pihak sekolah kepada peserta didik yang memiliki prestasi sesuai ketentuan dari sekolah.


BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK


  1. Maksud tata tertib peserta didik adalah memberikan pedoman dalam pembinaan disiplin dan kepribadian peserta didik
  2. Tujuan tata tertib peserta didik adalah mengatur dan memperlancar usaha pembinaan peserta didik dalam bersikap dan berprilaku sehari-hari baik di dalam maupun di luar sekolah



BAB III

HAK , KEWAJIBAN dan MASUK SEKOLAH


Pasal 1

Hak

Setiap peserta didik mempunyai hak-hak sebagai berikut :

  1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma susila yang berlaku dalam lingkungan sekolah
  2. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan Kompetensi Keahlian yang dipilih
  3.  Memanfaatkan fasilitas sekolah dalam rangka memperlancar proses belajar dengan rasa tanggung jawab
  4.  Mendapat bimbingan dari Pendidik yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya.
  5. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya.
  6. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
  7. Ikut serta dalam kegiatan organisasi kesiswaan SMK pelita bangsa sumberlawang
  8. Memperolah pelayanan bimbingan konseling dalam mengatasi kesulitan Belajar, pribadi sosial, dan karir sehingga mengaktualisasikan diri sesuai dengan perkembangannya dari guru BP.


Pasal 2

Kewajiban

Setiap peserta didik berkewajiban

  1. Memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila serta mentaati semua ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia
  2. Menjalankan agama yang diikuti dengan sebaik-baiknya
  3. Mentaati Tata Tertib Sekolah
  4. Hormat dan patuh kepada Kepala Sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  5. Melunasi uang sekolah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan, bagi yang tidak membayar tepat waktu harus menunjukkan surat keterangan dari orang tua/wali dengan alasan yang jelas.
  6. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, ketertiban kelas, dan kelancaran jalannya pelajaran
  7. Memeliharaan barang-barang inventaris kelas/sekolah dan menjaga keutuhannya
  8. Mengembalikan barang-barang pinjaman pada waktu yang ditetapkan.
  9. Ikut membantu terciptanya keamanan, keindahan dan kelestarian lingkungan sekolah serta menumbuhkan serta memelihara rasa kekeluargaan.
  10. Megikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah, seperti Upacara Bendera setiap hari Senin dan Hari-hari Besar Nasional, Ekstra Kurikuler, dll.
  11. Menjaga barang-barang pribadi dengan sebaik-baiknya. (kehilangan atas barang pribadi menjadi tanggung jawab peserta didik yang bersangkutan)


Pasal 3

Masuk Sekolah

Dalam hal masuk sekolah diatur sebagai berikut :

  1. Semua peserta didik harus hadir di sekolah sebelum pelajaran jam pertama dimulai ( 15 menit sebelum pelajaran siap di kelas ).
  2. Kegiatan PBM diawali dan diakhiri dengan berdoa bersama.
  3. Peserta didik yang terlambat tidak diperkenankan masuk kelas sebelum berdoa dan mendapat ijin dari Pendidik(Guru) Piket / Pendidik(Guru) atau Kepala Sekolah dan dikenai kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dan point pelanggaran.
  4. Peserta didik tidak boleh meninggalkan Kegiatan Belajar Mengajar sebelum mendapat ijin dari Pendidik(Guru) Pengajar dan Pendidik(Guru) Piket.
  5. Ijin
  6. Peserta didik yang tidak masuk dengan alasan ijin harus meminta ijin langsung kepada Kepala Sekolah dan Sekolah akan memberikan surat ijin yang bersangkutan
  7. Peserta didik yang ijin pada saat KBM berlangsung dan mendapat ijin dari kepala sekolah dianggap masuk.Urusan keluarga harus dikerjakan diluar jam sekolah atau waktu libur sehingga tidak mengganggu hari efektif sekolah
  8. Satu kali ijin mendapatkan point 7
  9. (6) Sakit
  10. Peserta didik yang tidak masuk karena sakit harus dengan Surat Keterangan Dokter, Jika tidak ada, harus ada Surat keterangan sakit yang ditandatangani oleh orang tua/ wali dan diketahui oleh ketua RT setempat (sesuai alamat domisili peserta didik ) yang menyatakan bahwa peserta didik tersebut sakit (berlaku untuk 1 hari)
  11. Surat Keterangan sakit dari orang tua yang tidak diketahui oleh Ketua RT setempat peserta didik tersebut dianggap absen / tidak masuk tanpa keterangan (T)
  12. Peserta didik yang sakit lebih dari 2 hari, harus melampirkan surat keterangan sakit dari pihak kesehatan
  13. Peserta didik yang tidak masuk tanpa keterangan (T) dan ternyata sakit dan dibuktikan dengan Surat Keterangan sakit dari Dokter atau RT setempat, keterangan Pendidik/Tenaga Kependidikan yang mengetahui bahwa yang bersangkutan sakit, maka peserta didik tersebut dinyatakan tidak hadir karena sakit
  14. Peserta didik yang tidak masuk karena sakit dan terbukti tidak sakit, maka dianggap tidak masuk tanpa keterangan (T).
  15. Apabila disebaban oleh sesuatu hal, maka surat keterangan sakit yang syah bisa diserahkan pada hari berikutnya (disusulkan)
  16. Apabila dari rumah sudah merasa sakit, sebaiknya tidak masuk sekolah dan digunakan untuk berobat
  17. (7) Alpa / T / Tidak Masuk Tanpa Keterangan
  18. Peserta didik yang tidak masuk tanpa keterangan dianggap alpa / T
  19.  Peserta didik yang membolos pada saat jam KBM berlangsung dianggap alpa/T
  20.  Satu (1) kali alpa akan dikenakan point 15


BAB IV

PELANGGARAN, SANKSI, PENYITAAN, &
 PEMBINAAN TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB


Pasal 1

PELANGGARAN

    Setiap pelanggaran yang dilakukan siswa akan mendapat sanksi berupa point dan pembinaan dari pembina.

Jenis pelanggaran dan sanksi ( diatur dalam penjelasan)

Pasal 2

SANKSI

  1. Sanksi diberikan kepada peserta didik yang melakukan pelanggaran
  2. Sanksi diberikan untuk membentuk pesera didik yang lebih berkarakter dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran peserta didik
  3. Sanksi diberikan dalam bentuk pembentukan sikap, kebugaran, dan point pelanggaran
  4. Jenis sanksi (terlampir)


Pasal 3

PENYITAAN

    Ketentuan terhadap barang sitaan yang tidak mengandung unsur pornografi diatur sebagai berikut :

1). Sekali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua pada hari berikutnya

2). Dua kali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua setelah satu minggu

3). Tiga kali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua setelah satu bulan

4). Empat kali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua setelah satu semester

5). Lima kali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua setelah 1 tahun / lulus

b. Barang yang mengandung unsur pornografi:

    Handphone/laptop/barang elektronik disita minimal 1 tahun pelajaran dan dikembalikan setelah unsur pornografi dihilangkan. Pengambilan harus orang tua siswa yang bersangkutan.
    Unsur pornografi yang tidak disimpan di barang elektronik langsung dimusnahkan.

c. Penyimpanan barang sitaan

    Barang elektronik yang disita akan ditempatkan di tempat yang telah ditentukan oleh sekolah.
    Kerusakan barang sitaan setelah disita menjadi tanggung jawab peserta didik yang bersangkutan.
    Khusus untuk kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar bisa diambil setelah diganti dengan knalpot standar.
    Knalpot yang tidak berstandar harus dimusnahkan

Pasal 4

PEMBINAAN TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB

    Setiap pelanggaran yang sudah mencapai point tertentu akan diberikan pembinaan.
    Pembinaan diberikan secara berkesinambungan dengan melibatkan STP2K, Guru , Wali Kelas, Kaprog, WKS, Kepala Sekolah dan Orang tua

BAB V

TATA KRAMA


Pasal 1

Seragam sekolah

Peserta didik wajib memakai seragam sekolah lengkap sesuai ketentuan yang berlaku

  1.  Senin – Selasa :Baju Putih ber tanda pangkat, papan nama, logo osis, logo jurusan, Celana abu-abu bukan model jeans, rok panjang bagi putri, sepatu hitam kaos kaki putih, , sabuk hitam logo Sekolah dan, berdasi, Bagi yang berjilbab Rok Panjang dan jilbab berwarna putih. (Peserta didik bertopi pada saat upacara).
  2.  Rabu – Kamis : Baju Identitas/Rompi Identitas ber logo Sekolah, papan nama, Berbaju Putih polos dan celana hitam dan rok panjang bagi putri, sepatu hitam kaos kaki putih, sabuk hitam logo Sekolah dan, Bagi yang berjilbab Rok panjang warna hitam dan ber jilbabberwarna putih
  3.  Jum’at  :Pramuka lengkap dengan atribut dan berhasduk, Celana coklat dan rok panjang bagi putri, Sepatu hitam dan Kaos kaki, sabuk hitam logo Sekolah, Bagi yang berjilbab, jilbabberwarna coklat tua
  4. Seragam olahraga beridentitas sekolah, bersepatu olahraga dan hanya dipakai pada saat olah raga.
  5. Peserta didik mengenakan baju praktik pada jam produktif. Berangkat dan pulang sesuai ketentuan di atas.


Pasal 2

Kebersihan Badan

Peserta didik wajib menjaga kebersihan badan, lingkungan sekolah dan kerapian pakaian

Pasal 3

Berbicara

1)   Selama berbicara, memperhatikan orang yang diajak bicara dan mengikuti segala pembicaraan serta menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan sopan

2)   Berbicara sopan dan tidak berbicara kasar pada siapapun.

Pasal 4

Memasuki lingkungan sekolah

1)   Berpakaian seragam rapi baju dimasukkan

2)   Helm & jaket di lepas bagi pengendara roda 2 sebelum memarkir sepedanya

Memasuki Ruangan

1)   Sebelum memasuki dan selama dalam ruangan, topi kepala harus dibuka

2)   Sebelum masuk mengetuk pintu dan setelah mendapat ijin baru masuk

3)   Menyampaikan maksud dan tujuan dengan baik dan sopan kepada pendidik / tenaga Kependidikan.

 

BAB V

LES / TAMBAHAN PELAJARAN


  1.  Penyelenggaraan Les / Tambahan Pelajaran harus seijin kepala sekolah.
  2. Peserta Les harus mendapat persetujuan tertulis dari orang tua / wali dan tetap menjadi tanggung jawab orang tua / wali masing-masing.
  3. Peserta Les harus mentaati ketentuan yang berlaku.


BAB VI

REMISI / PENGURANGAN POINT/PENAMBAHAN POINT POSITIF


  1. Kepala sekolah memberikan remisi atas usulan WKS 2 selaku pembina ketertiban peserta didik.
  2. Peserta didik yang telah mendapat peringatan pertama, ke dua, dan ke tiga menunjukkan ada perubahan sikap, perilaku dan tidak melakukan pelanggaran sama sekali berhak mendapat remisi.
  3. Remisi tidak berlaku bagi peserta didik yang berada pada jenjang peringatan terakhir/dikembalikan pada orang tua.
  4. Remisi diberikan diakhir tahun pembelajaran dengan ketentuan diatur dikemudian hari oleh kepala sekolah.

 


BAB VII

PENGHARGAAN


1)  Peserta didik yang memiliki prestasi akan diberikan penghargaan oleh sekolah.

2)  Jenis-jenis prestasi yang diberikan penghargaan sebagai berikut :

a)  Akademik peringkat 1 sampai 10 di tiap rombel yang diikutinya.

b)  Non akademik :Olahraga/seni minimal juara tingkat Kabupaten Aktivis kelembagaan pelajar.
     Peserta didik yang berjasa bagi sekolah.

3) Penerima penghargaan ditetapkan oleh kepala sekolah berdasarkan usulan pendidik/tenaga kependidikan

4) Bentuk dan besarnya penghargaan akan ditentukan sesuai kebijakan kepala sekolah

BAB VIII

EKSTRAKURIKULER


  1. Setiap peserta didik tingkat X wajib mengikuti ekstrakurikuler Pramuka dan satu ekstra kurikuler pilihan
  2. Bagi peserta didik yang tidak hadir mengikuti Ekstrakurikuler wajib ijin kepada pembina Ekstrakurikuler berupa surat dan ber KTP Orang Tua.
  3. Sanki dan poin akan di berikan ke peserta didik apabila tidak ikut ekstrakurikuler tanpa ijin tertulis



BAB IX

TUGAS DAN ULANGAN HARIAN TERPROGRAM


Pasal 1

TUGAS

    Bentuk tugas yang diberikan oleh beserta didik berupa

  • Mencatat
  • Merangkum
  • Membuat kliping
  • Membuat makalah
  • Membuat artikel
  • Mengumpulkan media pembelajaran
  • Sanki akan di berikan ke peserta didik apabila tidak mengumpulkan tugas oleh guru mata pelajaran sampai batas waktu ditentukan


Pasal 2

ULANGAN  HARIAN TERPROGRAM


  •  Ulangan harian terprogram dilaksankan setiap minggu ke empat proses kegiatan mengajar.Standar pelaksanaan ulangan harian terprogram dengan memperhatikan aspek objektifitas maka peserta ulangan di bagi dua sesi dari jumlah siswa yang ada di kelas dan bentuk soal adalah esay terstruktur dengan banyak soal Mata pelajaran Eksak 5 sampai 8 Soa  Mata pelajaran Eksak 8 sampai 10 Soal


 

BAB X

UJIAN

UJIAN  TENGAH SEMESTER, AKHIR SEMESTER, UJIAN PRAKTEK KEJURUAN DAN UJIAN NASIONAL


  •  Ujian wajib di ikuti oleh seluruh peserta didik dan telah mentuntaskan seluruh mata pelajaran pada semester sebelumnya
  •  Peserta didik diperbolehkan mengikuti ujian bila sudah melunasi administrasi dan mendapatkan nomor test
  • Pelanggaran peserta didik terhadap  tata tertib pelaksanaan ujian maka akan di beri sanksi serta poin pelanggaran oleh panitia


 

BAB X

PRAKERIN


  • Prakerin dilaksanakan oleh peserta didik seteleh menempuh pendidikan di tingkat XI
  • Pelaksanaan prekarin dilaksanakan selama krang lebih 1-2 bulan
  • Peserta didik diperbolehkan melaksanakan prakerin setelah mendapatkan tempat prekerin yang telah di setujui dan lunas biaya administrasi
  • Peserta didik yang tidak mengikuti tata tertib prakerin maka akan di beri sanksi serta poin pelanggaran




BAB XI

KUNJUNGAN INDUSTRI


  • Kunjunagn Industri dilaksanakan oleh peserta didik seteleh menempuh pendidikan di tingkat XI
  • Peserta didik diperbolehkan mengikuti kunjungan industri setelah melunasi biaya administrasi kunjungan industri
  • Peserta didik yang tidak mengikuti tata tertib selama kunjunagn Industri maka akan di beri sanksi serta poin pelanggaran


BAB XII

KENAIKAN KELAS


Syarat-syarat Kenaikan Tingkat / Kelas

1)  Setiap peserta didik wajib menempuh semua mata pelajaran pada setiap tingkat.

2) Peserta didik dinyatakan dapat melanjutkan pada tingkat berikutnya apabila :

  • Kehadiran akumulatif dalam satu tahun minimal 95%. Dalam satu tahun hari efektif peserta didik memiliki kesempatan tidak masuk tanpa alasan (alpa) sebanyak 11 kali dan apabila peserta didik absen (alpa) sebanyak 12 kali, maka peserta tidak memenuhi norma kenaikan kelas (tidak naik kelas).
  • Memiliki nilai minimal sesuai dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM) pada masing-masing mata pelajaran dan tidak boleh memiliki nilai kurang dari 46.
  • Jumlah mata pelajaran kelompok normatif, adaptif dan mulok yang harus mencapai nilai tuntas ( Nilai Teori sebanyak 85% dan Nilai Praktek sebanyak 100%) dalam satu tahun
  • Untuk mata pelajaran kelompok produktif/kejuruan 100 % harus tuntas. Artinya semua kompetensi yang ada pada mata pelajaran kelompok produktif/kejuruan (Dasar Kompetensi Kejuruan/DKK dan atau Kompetensi Kejuruan/KK)  harus mencapai nilai minimal 70 (Tujuh puluh) atau sesuai dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang telah disepakati dan ditetapkan
  • Jumlah point yang dimiliki peserta didik tidak melebihi batas point yang ditentukan untuk naik kelas


3) Hal-hal yang belum tercantum dalam Tata Tertib ini, khususnya dalam hal sanksi, remisi dan reward akan diatur tersendiri oleh Kepala Sekolah.

4) Tata Tertib ini berlaku sejak diumumkan.