UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) SMK PELITABANGSA SUMBERLAWANG
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembelajaran di SMK di tingkat terakhir.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :
1. Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;
2. Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;
3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
4. Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Kemarin mulai dari tanggal dengan 4-8 Maret 2024, smk pelita bangsa sumberlawang kembali melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian. Proses pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian ini melibatkan penguji internal yang berasal dari Bapak/ Ibu guru pengampu mata pelajaran kejuruan dan juga penguji eksternal yang berasal dari DUDI