DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 79 NUSANTARA BARU INDONESIA MAJU

UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) SMK PELITABANGSA SUMBERLAWANG

 



Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembelajaran di SMK di tingkat terakhir.



Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :

1. Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;

2. Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;

3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;

4. Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.




Kemarin mulai dari tanggal  dengan 4-8 Maret 2024, smk pelita bangsa sumberlawang kembali melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian. Proses pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian ini melibatkan penguji internal yang berasal dari Bapak/ Ibu guru pengampu mata pelajaran kejuruan dan juga penguji eksternal yang berasal dari DUDI